layanan Advis Teknis

No. SK: 23/KPTS/Btp26/SATKER/2022

  1. 1. Pelanggan menyampaikan surat permohonan tertulis, ditujukan ke alamat : Jl. Gilimanuk-Singaraja KM 122, Desa Musi, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali atau secara online melalui website Balai Teknik Pantai yaitu, http://https://sda.pu.go.id/balai/teknikpantai/ atau melalui email balaipantai@pu.go.id serta via. WhatsApp (Wa) di No. 0851 8689 8689 atau hadir langsung ke Ruang Layanan Terpadu Balai Teknik Pantai
  2. 2. Permintaan Advis sesuai dengan tugas dan fungsi Balai Teknik Pantai
  3. 3. Mendukung tercapainya program dan sasaran Direktorat Jendral Sumber Daya air
  4. 4. Ketersedian informasi awal lokasi yang akan dikaji.

  1. Mengacu pada Standar Operasional Prosedur Layanan (SOP) Layanan No. SOP.06

1.   Reviu desain (5 hari kerja) dengan syarat pelanggan sudah mempunyai data primer dan desain

2.   Identifikasi lapangan (10 hari kerja) dengan syarat lokasi  sesuai yang sudah ditentukan (tidak ada penambahan lokasi)

3.   Pengukuran dan pengumpulan data primer (30 hari kerja) dengan syarat area kajian sudah ditentukan dan tidak ada penambahan area kajian


Tidak dipungut biaya

Laporan Advis Teknis

1.     WA Center: 0851 8689 8689, Instagram: pupr_sda_balaitekpantai , email :  balaipantai@pu.go.id, website : https://sda.pu.go.id/balai/teknikpantai/

2.Jika pelayanan yang diberikan kepada pelanggan tidak sesuai dan menyebabkan kerugian maka akan diberikan kompensasi sesuai dengan aturan yang berlaku
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store