Pelayanan Kesehatan Lansia  

No. SK: 00.8.3.2/005.5/HC-KBG/2024

  • persyaratan pelayanan
    1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
    2. Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda
    3. Pasien memiliki rekam medis pribadi
    4. Pasien membawa rujukan bila diperlukan

  • Prosedur Pelayanan
    1. Pasien / pengunjung menunggu panggilan dari poli / ruangan yang dituju.
    2. Pasien / pengunjung akan dilayani oleh dokter / petugas medis yang bertugas.
    3. Setelah selesai diperiksa Pasien / pengunjung akan diberikan resep / rujukan internal / rujukan eksternal

5 Menit

Sesuai Peraturan Bupati Pesisir Selatan No 73 tahun 2022

 JKN : Permenkes Nomor 4 tahun 2017


Pengunjung/pasien terlayani sesuai keluhanPengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan

1. Kotak Saran

2. Petugas di Meja Informasi

3. Email uptpkmkambang@gmail.com,

4. WA : 081273648530

         5. Instagram : puskesmaskambang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

whatsapp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Lansia  "