Standar Pelayanan Radiologi

  1. Surat permintaan Dokter pemeriksa/pengirim

  1. Pasien menyerahkan surat permintaan dokter pemeriksa ke Petugas pendaftaran radiologi
  2. Pasien dipanggil oleh Petugas Pendaftaran untuk dilakukan Foto Rongent sesuai permintaan dokter pengirim
  3. Petugas melakukan pemeriksaan foto kepada pasien
  4. Pasien umum bayar ke kasir
  5. Pasien BPJS tidak bayar
  6. Hasil sudah selesai diperiksa dan dibaca oleh dokter spesialis radiologi diberikan ke pasien
  7. Pasien kembali ke dokter pengirim

Variatif sesuai dengan jenis pemeriksaan

Umum    : Sesuai Tarif Perda Padang lawas No 13 Tahun 2019

JKN       : Sesuai Permenkes 52 Tahun 2016 beserta perubahannya

Asuransi Lain  : Sesuai MOU


Pelayanan pemeriksaan radiologi

Petugas              : Loket pengaduan

SMS Center       : 081361172815

                           081370661193

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store