Pelayanan Pengelolaan Naskah Dinas Surat Keluar

No. SK: 188.45/14/35.09.321/2023

  1. Penerima/Pengguna layanan menerima surat masuk disertai catatan disposisi
  2. Penerima/Pengguna layanan menerima surat masuk , catatan disposisi dinas dan konsep surat keluar
  3. Surat keluar
  4. Tanda terima mengarsipkan surat keluar

  1. Menerima permohonan Penandatanganan Surat Keluar dari Bidang lain setelah dilengkapi paraf pengusul surat Kepala OPD mendisposisi surat masuk
  2. Verifikasi Surat Keluar
  3. Sekretaris OPD paraf surat keluar
  4. Kepala OPD menandatangani surat keluar
  5. Pelaksana mencatat, menggandakan, mendistribusikan dan mengarsipkan surat keluar sesuai arahan dari kasubag atau pengusung surat

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat keluar yang sudah tertandatangani.

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1)     Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan.

2)     Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan.

3)     Telepon : (0331) 322870

4)     Email :  dpmd@jemberkab.go.id

5)     Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengelolaan Naskah Dinas Surat Keluar"