Instalasi Laboratorium (Patologi Klinik dan Anatomi)

No. SK: 445/60.3/431.302.7.4/2023

  1. Rawat Jalan a. JKN : 1) Lembar permintaan pemeriksaan laboratorium 2) lembaran SEP b. SEHATI : 1) lembar permintaan pemeriksaan laboratorium 2) lembaran SJP
  2. IGD dan Rawat Inap : Lembar permintaan pemeriksaan laboratorium

  1. Pasien atau petugas IGD/rawat inap menyerahkan lembar permintaan pemeriksaan laboratorium kepada petugas laboratorium
  2. Petugas laboratorium mengambil spesimen pada pasien sesuai dengan permintaan di lembar permintaan laboratorium
  3. Spesimen diproses dan diperiksa. Hasil laboratorium diekspertise oleh dokter Spesialis Patologi Klinik/Patologi Anatomi
  4. Hasil laboratorium diserahkan kepada pasien/keluarga pasien/petugas rawat inap

Waktu pelayanan Patologi Klinik

1. Cito IGD : 90 menit

2. Rawat jalan : 120 menit

3. Rawat inap : 200 menit

Waktu Pelayanan Patologi Anatomi :

1-3 hari tergantung jenis jaringan dan permintaan pemeriksaan Pelayanan laboratorium buka 24 jam


Umum : sesuai tarif Perda/Perbup kabupaten Kabupaten Situbondo

JKN : Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standard Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan


Pelayanan laboratorium buka 24 jam

Langsung : Unit terkait, PIP Nomor Pengaduan : 082144888119


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Laboratorium (Patologi Klinik dan Anatomi)"