Prosedur pemberian bantuan sosial rs-rtlh

No. SK: Nomor : 800/201/KTPS-DINSOS/2024

  1. surat keterangan bahwa terdaftar pada data terpadu kesejahteraan kementrian republik indonesia (dtks)
  2. fotocopy ktp
  3. fotocopy kk
  4. foto rumah yang mau direhap tampak depan, belakang, kiri dan kanan
  5. fotocopy surat keterangan status kepemilikan tanah/sertifikat
  6. surat keterangan tidak berstatus pns/tni/polri/pensiunan/pegawai bumn/perangkat desa
  7. surat keterangan hanya memiliki satu-satunya rumah yang ditempati dalam kondisi tidak layak huni
  8. surat keterangan belum perna memperoleh bantuan rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni (rs rtlh) ditempat lain dan pihak lain (dari lurah/kades setempat)

  1. pemohon
  2. menerima proposal permohonan bantuan rs-rtlh yang diketahui aparat desa
  3. petugas memverifikasi kelengkapan syarat terutama pengecekan data (dtks)
  4. pendamping melakukan survey kelayakan calon penerima bantuan rs-rtlh
  5. memverifikasi hasil survey yang didapat oleh pendamping
  6. memfinalisasi calon penerima bantuan
  7. menerbitkan surat keputusan bupati tentang calon penerima bantuan rs-rtlh
  8. membuat mou dengan bank penyalur
  9. membuat rekening penerima bantuan oleh pihak bank
  10. melakukan pencairan bantuan lalu membuat surat permintaan pembayaran
  11. monitoring penerima bantuan bongkar rumah lama
  12. monitoring material tahap I diterima penerima bantuan
  13. monitoring penerima bantuan dalam proses pelaksanaan pembangunan
  14. pendampingan penerima bantuan pencairan upah tahap I
  15. monitoring material tahap II diterima penerima bantuan
  16. monitoring penerima bantuan dalam proses pelaksanaan pembangunan
  17. pendampingan penerima bantuan pencairan upah tahap II
  18. monitoring hasil pekerjaan
  19. serah terima rumah bahwa rumah telah selesai dibangunan

menunggu surat keputusan dari kemensos

Tidak dipungut biaya

prosedur pemberian bantuan sosial rs-rtlh

1. kotak saran

2. telepon : 0714-321071

3. email : dinassosialkab.musibanyuasin@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1. Facebook : Dinas Sosial Muba 2. Instagram : DINAS SOSIAL KAB. MUBA