Pelayanan IGD Ponek

  • 1. Kartu identitas / KTP
    1. 2. Kartu BPJS / KIS / Jamkesda (pasien dengan jaminan)
    2. 3. Surat rujukan (jika ada)
    3. 4. Surat persetujuan tindakan (sesuai indikasi)

  • Rawat Inap
    1. Pasien datang ke IGD PONEK
    2. Keluarga/pengantar melakukan pendaftaran di loket pendaftaran IGD
    3. Pasien dilakukan tindakan medis sesuai dengan tingkat kegawatdaruratan
    4. Pemeriksaan penunjang (pemeriksaan laboratorium, radiologi dll bila diperlukan)
    5. Jika pasien di rawat sesuai dengan standar pelayanan admisi rawat inap.
    6. Jika pasien di rujuk sesuai standar pelayanan rujuk pasien
  • Pasien Pulang
    1. Penyerahan resep oleh petugas
    2. Penyelesain administrasi di kasir
    3. Pengambilan obat

pasien

Pasien Peserta JKN/BPJS : PMK No. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif  Pelayanan            Kesehatan            Dalam penyelenggaraan Program Jaminan

Kesehatan

Pelayanan Kegawatdaruratan pada ibu dan bayi 28 hari dengan BPJS/KIS/Jamkesda.

Email : official@rsudkotabogor.co.id

Telp               : (0251) 8312292

WhatsApp only : 0821 8388 3851

Kotak Saran

Humas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store