Standar Pelayanan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan

No. SK: 36.1

  1. Memiliki Usaha pengambilan dan Pemanfaatan Mineral Bukan Logam dan Batuan;
  2. Mengisi Formulir Pendaftaran

  1. Wajib Pajak mendaftarkan usaha kepada Petugas Pelayanan Pendaftaran BPKPD Kabupaten Natuna.
  2. Apabila Wajib Pajak tidak melaporkan sendiri usahanya maka Tim Pendataan akan turun mendata dan mendaftarkan usaha Wajib Pajak.
  3. Wajib Pajak mengambil, mengisi, dan menandatangani formulir pendaftaran yang disediakan oleh BPKPD.
  4. Formulir Pendaftaran yang telah diisi melampirkan : a. Fotocopy KTP pengusaha b. Fotocopy Akte Notaris bila usaha berbentuk Badan Hukum
  5. Kepala Sub Bidang Pendataan dan Pendaftaran menugaskan dan memberi disposisi kepada Pelaksana untuk menerbitkan kartu NPWPD ( Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah ).
  6. Pengukuhan Wajib Pajak Daerah oleh Kepala BPKPD sebagai wajib pungut dengan sistem pemungutan pajak yang dikenakan.
  7. Wajib Pajak melaporkan pajak berdasarkan sistem self assesment.
  8. Wajib Pajak mengisi formulir SPTPD ( Surat Pemberitahuan Pajak Daerah ) rangkap 5 kemudian menyerahkan kembali formulir SPTPD ke petugas pendataan.
  9. Formulir SPTPD terdiri atas : a. Lembaran 1 untuk wajib pajak b. Lembaran 2 untuk penagihan c. Lembaran 3 untuk Bendahara Penerima d. Lembaran 4 untuk Pembukuan dan pelaporan e. Lembaran 5 untuk Pendataan
  10. Formulir SPTPD diserahkan kembali ke petugas pendataan paling lambat tanggal 15 setiap bulannya.
  11. Formulir SPTPD yang telah diterima ditandatangani oleh petugas pendataan.
  12. Petugas pendataan menginput data ke dalam aplikasi (merekapitulasi data).
  13. Petugas Pendataan menerbitkan kartu kendali yang diketahui oleh Kasubid Pendataan dan Pendaftaran selanjutnya diterbitkan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD).
  14. Setelah SSPD diterbitkan diberikan kembali ke Wajib Pajak untuk ditandatangani yang kemudian akan diteruskan ke Bendahara Penerima.
  15. Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak daerah ke Bank/tempat pembayaran yang ditunjuk.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

1. NPWPD 2. SPTPD 3. SSPD / ebilling

> Email : bpkpd.natuna@gm ail.com

> Facebook : bpkpd K abupaten N atuna 

> W ebsite : w w w .bpkad.natunakab.go.id 

> K ontak : No. H p/W hatsA pp. 085175228295 

 B idang Pengelolaan P en d ap atan D aerah, Jin . D atu k Kaya W an M ohd. B enteng, R anai - N atuna K epulauan Riau.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : bpkpd.natuna@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan"