Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 02/SK/PKM-KSP/2024

  1. Pengguna layanan kesehatan yaitu pasien membawa kartu identitas seperti KTP, KK, Kartu Pelajar dan yang lainnya untuk pasien baru dan untuk pasien lama membawa kartu pendaftaran pasien
  2. Membawa kartu jaminan kesehatan jika ada

  1. Pasien Baru: a. Pasien datang b. Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas informasi dibagian pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas dan kartu jaminan (jika ada) untuk mendapatkan nomor antrian c. Pasien menunggu panggilan petugas pendaftaran d. Petugas pendaftaran melakukan identifikasi poli tujuan pasien e. Pasien menunggu panggilan poli
  2. Pasien Lama: a. Pasien datang b. Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas informasi dibagian pendaftaran dengan menunjukkan kartu berobat pasien dan kartu jaminan (jika ada) untuk mendapatkan nomor antrian c. Pasien menunggu panggilan petugas pendaftaran d. Petugas pendaftaran melakukan identifikasi poli tujuan pasien e. Pasien menunggu panggilan poli

Paien baru : 8 menit

Paien Lama: 4 menit

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran pasien

1. Kotak saran

2. Nomor Hp/ Petugas: 0823-1218-0880/ Meri Angraeni

3. Email: puskesmaskspudak@gmail.com

4. Facebook: Puskesmas Kasang Pudak

5. Instagram: puskesmas_kasangpudak

6. Alamat: Jl. Raya Kasang Pudak Rt 03 Desa Kasang Pudak Kecamatan Kumpeh Ulu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"