Penertiban KTP El Karena hilang atau rusak bagi penduduk WNi atau Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap

  1. Surat pengantar dari kelurahan
  2. Surat keterangan Kehilangan Dokumen dari kepolisian
  3. Fotokopi kartu keluarga
  4. Kartu Izin Tinggal Tetap
  5. KTP el yang rusak

  1. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan KTP-el dengan melengkapi berkas persyaratan
  2. petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  3. petugas melakukan entry perekaman data ke dalam database kependudukan
  4. Kasi dan Kabid melakukan paraf dokumen
  5. Petugas operator melakukan pencetakan KTP-el
  6. Petugas menyerahkan KTP kepada pemohon

Proses Pembuatan KTP El Rusak atau HilangMembutuhkan Jangka Waktu satu hari kerja setelah semua dokumen lengkap dan di verifikasi.

Tidak dipungut biaya

KK KTP Hilang atau Rusak

Pengaduan dapat dilakukan oleh semua unsur masyarakat seperti warga, tokoh masyarakat, kelompok masyarakat, LSM, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial politik, aparat pemerintah, konsultan, wartawan, dan sebagainya. Pengaduan dan permasalahan terkait pelaksanaan Pelayanan Pembuatan Dokumen Adminduk dapat dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui pengaduan berikut:

  • Pengaduan yang disediakan oleh Petugas Pelayanan melalui Konsultasi atau 4 mata maupun tatap mata, SMS, Media Sosial, dan seba
  • gainya

  • Pengaduan secara langsung dapat disampaikan Oleh Petugas pengaduan Layanan kepada Perorangan atau Individu maupun masyarakat.

Sedangkan pengaduan tidak langsung dapat dilakukan melalui:

  • Buku/formulir pengaduan;
  • Telepon;
  • Website;
  • Kotak pengaduan, SMS, internet (e-mail), pos (termasuk alamat kotak pos);
  • Tim Pelaksana Kegiatan PISEW, konsultan, pelaku Kegiatan, LSM, DPRD, perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan organisasi kemasyarakatan lainnya;
  • Berita media massa.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penertiban KTP El Karena hilang atau rusak bagi penduduk WNi atau Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap"