Layanan Pengujian Laboratorium

No. SK: 23/KPTS/Btp26/SATKER/2022

  • Umum
    1. Pelanggan menyampaikan surat permohonan tertulis, ditujukan ke alamat : Jl. Gilimanuk-Singaraja KM 122, Desa Musi, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali atau secara online melalui website Balai Teknik Pantai yaitu, http://https://sda.pu.go.id/balai/teknikpantai/ atau melalui email balaipantai@pu.go.id. serta via. WhatsApp (Wa) di No. No. 0851 8689 8689, atau hadir langsung ke Ruang Layanan Terpadu Balai Teknik Pantai
    2. Pelanggan mengirimkan dokumen teknis yang akan diuji sebagai acuan pelaksana.
    3. Pelanggan internal Kementerian PUPR mengajukan permohonan layanan maksimal di bulan Agustus untuk diusulkan pada DIPA Balai Teknik Pantai dan dilaksanakan di tahun berikutnya (N+1).

1.     Pengujian 2 Dimensi  (18 hari kerja per skenario pengujian) : penyiapan alat dan bahan pengujian (5 hari kerja), set up  model fisik (5 hari kerja per skenario), pelaksanaan pengujian (3 hari kerja per skenario), analisis dan pelaporan (5 hari kerja)

2.     Pengujian 3 Dimensi (45 hari kerja per skenario pengujian) : penyiapan alat dan bahan pengujian (10 hari kerja), set up model fisik (15 hari kerja per skenario), pelaksanaan pengujian (5 hari kerja per skenario), analisis dan pelaporan (15 hari kerja)


1.   Pelanggan Internal kementerian PUPR biaya sepenuhnya di bebankan kepada DIPA Balai Teknik Pantai menyesuaikan ketersediaan anggaran

2.   Pelanggan eksternal diluar kementerian PUPR biaya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No 126 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak Pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Layanan uji model fisik bangunan pantai

1.     WA Center: 0851 8689 8689, Instagram: pupr_sda_balaitekpantai , email :  balaipantai@pu.go.id, website : https://sda.pu.go.id/balai/teknikpantai/

2.Jika pelayanan yang diberikan kepada pelanggan tidak sesuai dan menyebabkan kerugian maka akan diberikan kompensasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store