Pelayanan Pengelolaan Naskah Dinas Surat Masuk

No. SK: 188.45/14/35.09.321/2023

  1. Tersedianya surat masuk yang akan diolah

  1. Surat Masuk dicatat di buku register, dilampirkan lembar kartu kendali masuk dan disposisi Kepala OPD
  2. Kepala OPD mendisposisi surat masuk
  3. Sekretaris OPD mendisposisi surat masuk
  4. Kasubag Umpeg mendisposisi surat dan atau melakukan tindak lanjut sesuai arahan disposisi dari Sekretaris OPD
  5. Pelaksana mencatat, mendistribusikan dan atau mengarsipkan surat masuk sesuai arahan disposisi dari Kasubag

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat masuk yang terdisposisi

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1)     Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan.

2)     Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan.

3)     Telepon : (0331) 322870

4)     Email :  dpmd@jemberkab.go.id

5)     Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengelolaan Naskah Dinas Surat Masuk"