Standar Pelayanan Konsultasi Gizi rawat Inap

  1. Surat pengantar/permintaan rawat inap
  2. Kartu BPJS/Ketenagakerjaan /KTP/Kartu Keluarga
  3. Rekam medik
  4. Pasien sudah ditentukan diagnosis oleh dokter

  1. Pasien sudah ditentukan diagnosis medis oleh dokter
  2. Untuk pasien yang berdiet khusus dan pasien gizi buruk didata dan dicatat dalam buku registrasi ahli gizi
  3. Pasien dilakukan Assesment Gizi : a) Antropometri b) Anamnesa riwayat makan, riwayat personal, pembacaan pemeriksaan laboratorium dan fisik klinis ( bila ada ) dan dianalisa semua data assessment gizi ( ADIME ) c) Pasien ditetapkan diagnosis gizi d) Pasien diberikan intervensi gizi berupa edukasi dan konsultasi gizi dengan leaflet dengan diet sesui penyakit dan kebutuhan gizi

30 Menit

Umum    : Sesuai Tarif Perda Padang Lawas No 13 Tahun 2019

JKN       : Sesuai Permenkes 52 Tahun 2016 beserta perubahannya

Asuransi Lain  : Sesuai MOU


pelayanan konsultasi gizi

Petugas              : Loket pengaduan

SMS Center       : 081361172815

                           082274995991

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store