Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

No. SK: 100.3 / 261 /406.03/2024

  1. ? Pengantar dari desa/kel ? Permohonan dari yang bersangkutan

  1. 1. Menyerahkan berkas Permohonan Rekomendasi SKTM 2. Memverifikasi data Penduduk yang mengajukan permohonan Rekomendasi SKTM 3. Mengembalikan kepada pemohon berkas permohonan Rekomendasi SKTM yang tidak memenuhi persyaratan 4. Memberi nomor agenda dan tanggal untuk berkas pengajuan permohonan rekomendasi SKTM yang memenuhi persyaratan 5. Mengajukan penandatanganan berkas pengajuan SKTM ke Kasi Kesra 6. JFU menerima berkas permohonan yang telah di tandatangani Kasi Kesra 7. JFU menyerahkan berkas permohonan yang telah ditanda tangani Kasi Kesra kepada Pemohon

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi SKTM

Sarana Pelayanan Pengaduan:

1. Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan

2. E-mail : kecamatanpule@gmail.com

3. Telepon : (0355) 711001.

4. Surat : Kecamatan Pule

5. Kotak saran.

6. Datang langsung

7. Formulir survey IKM
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"