Instalasi Bedah Sentral

No. SK: 445/60.3/431.302.7.4/2023

  1. Surat Persetujuan Tindakan kedokteran (Informed Consent)

  1. Dokter menjelaskan tentang tindakan yang akan dilakukan kepada pasien / keluarga dan menandatangani penjelasan yang diberikan di form persetujuan tindakan kedokteran
  2. Pasien/keluarga menandatangani persetujuan tindkan
  3. Perawat ruangan mengantar pasien ke kamar operasi
  4. Perawat kamar operasi timbang terima pasien
  5. Dilakukan tindakan kedokteran, asuuhan medis dan asuhan keperawatan selama di kamar bedah
  6. Pindah ke ruang rawat/pulang

1. Waktu pelayanan pasien di IBS 2 jam / sesuai kondisi pasien 

 2. Pelayanan IBS sesuai jam dinas atau on call diluar jam dinas

1. Umum : sesuai tarif Perda/Perbup kabupaten Kabupaten Situbondo

2.JKN : Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standard Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan


Pelayanan Pasien Bedah Sentral

Langsung : Unit terkait, PIP Nomor Pengaduan : 082144888119


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Bedah Sentral"