Pelayanan Unit Transit Jenazah

  • 1. Kartu identitas/KTP
    1. 2. Surat keterangan kematian
    2. 3. Surat ijin pulang

  • 1. Petugas ruangan menghubungi petugas jenazah
    1. 2. Petugas jenazah menjemput jenazah dari unit perawatan
    2. 3. Petugas mengidentifikasi dan mencatat identitas jenazah di buku penerimaan jenazah
    3. 4. Petugas kamar jenazah menghubungi supir mobil jenazah
    4. 5. Petugas melakukan serah terima jenazah dengan keluarga disaksikan oleh supir mobil jenazah
    5. 6. Keluarga menandatangani serah terima jenazah
    6. 7. Petugas memindahkan jenazah ke mobil jenazah sesuai prosedur pemindahan jenazah
    7. 8. Petugas siap mengantar ke alamat tujuan.

1.        Respon tindakan oleh petugas

kurang dari 15 menit

Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien

1.  Pasien Umum : Peraturan Walikota Bogor nomor 29 Tahun 2022 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Unit Organisasi Bersifat Khusus  RSUD Kota Bogor

Catatan :

-  Apabila kendaraan harus menunggu lebih dari 1 jam, maka kelebihan waktu dikenai biaya 35.000,- per jam

-  Untuk transportasi luar daerah, antar pulau dikenakan biaya tambahan .

775.000,-

Pelayanan Transit Jenazah

Email : official@rsudkotabogor.co.id Telp               : (0251) 8312292

WhatsApp only : 0821 8388 3851

Kotak Saran

Humas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store