Pelayanan Penyusunan Laporan Keuangan SKPD

No. SK: 188.45/14/35.09.321/2023

  1. Laporan Realisasi Anggaran
  2. Neraca
  3. Catatan atas Laporan Keuangan

  1. Pejabat Penatausahaan Keuangan menyiapkan memerintahkan bendahara untuk menyiapkan data pendukung laporan keuangan Tahunan
  2. Bendahara mengumpulkan data pendukung laporan keuangan tahunan Dinas
  3. Pejabat Penatausahaan Keuangan mengevaluasi data pendukung laporan keuangan tahunan dan menugaskan staf/operator untuk membuat laporan keuangan tahunan
  4. Staf/Operator melaksanakan penginputan laporan keuangan tahunan Dinas Pemberdayaan Masyarakat pada Aplikasi Aklap (Akuntansi Pelaporan) dan menyerahkannya ke Pejabat Fungsional Analis Kebijakan
  5. Pejabat Fungsional Analis Kebijakan memeriksa konsep laporan keuangan tahunan Dinas Pemberdayaan Masyarakat memaraf dan menyerahkannya Ke Sekretaris Dinas selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan
  6. Sekretaris Dinas selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan mengoreksi konsep Dokumen Laporan Tahunan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
  7. Kepala Dinas memeriksa dan menandatangani konsep Dokumen Laporan Keuangan Tahunan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

Laporan Keuangan, CALK, Laporan Keuangan Audited.

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1)     Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan.

2)     Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan.

3)     Telepon : (0331) 322870

4)     Email :  dpmd@jemberkab.go.id

5)     Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyusunan Laporan Keuangan SKPD"