Standar Pelayanan Transfusi Darah

  1. Surat pengantar permintaan transfusi darah
  2. Petugas ruangan membawa sampel darah yang sudah tercantum identitas lengkap pasien

  1. Perawat ruangan membawa formulir yang telah diisi dengan lengkap, beserta sampel darah pasien ke UTDRS
  2. Formulir diterima oleh petugas UTDRS
  3. Keluarga pasien mengisi informent consent
  4. Petugas UTDRS memeriksa formulir permintaan darah
  5. Petugas UTDRS melakukan uji konfirmasi (Pemeriksa 1) golongan darah dan pencocokan uji silang serasi (CrossMatching) yang diminta sesuai formulir
  6. Melakukan pencatatan hasil CrossMatching (Crosschek hasil oleh pemeriksa 2)
  7. Menyiapkan darah sesuai komponen darah yang dibutuhkan dalam transfusi
  8. Membuat label ( data pasien pada kantong darah sesuai formulir )
  9. Melakukan penyimpanan darah yang sesuai teknis penyimpanan pada saat darah belum diambil oleh petugas ruangan
  10. Mengeluarkan hasil pemeriksaan Laboratorium darah atas nama pasien terkait
  11. Melakukan alur distribusi penyerahan darah pada saat darah diambil oleh petugas perawat

60 Menit

Umum : Sesuai Tarif Perda Padang lawas No 13 Tahun 2019

JKN    : Sesuai Permenkes 52 Tahun 2016

Asuransi Lain  : Sesuai MOU


Pelayanan pemeriksaan Transfusi Darah

Petugas              : PIC pengaduan

SMS Center       : 081361193601

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store