Pelayanan membantu Pengisian aplikasi Perijinan OSS

No. SK: 100.3 / 261 /406.03/2024

  1. ? Pengantar dari desa/kel ? Permohonan dari yang bersangkutan

  1. 1. Menyerahkan berkas Permohonan Pelayanan membantu Pengisian aplikasi Perijinan OSS 2. Memverifikasi data Penduduk yang mengajukan permohonan Pelayanan membantu Pengisian aplikasi Perijinan OSS 3. Mengembalikan kepada pemohon berkas permohonan Pelayanan membantu Pengisian aplikasi Perijinan OSS yang tidak memenuhi persyaratan 4. Mengerjakan permohonan Pelayanan membantu Pengisian aplikasi Perijinan OSS yang memenuhi persyaratan 5. JFU menyerahkan NIB kepada Pemohon

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Nomor Induk Berusaha (NIB) , IUMK

Sarana Pelayanan Pengaduan:

1. Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan

2. E-mail : kecamatanpule@gmail.com

3. Telepon : (0355) 711001.

4. Surat : Kecamatan Pule

5. Kotak saran.

6. Datang langsung

7. Formulir survey IKM
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan membantu Pengisian aplikasi Perijinan OSS"