Pelayanan Unit Ambulance

  • Layanan Antar
    1. 1. Kartu identitas / KTP
    2. 2. Kartu BPJS / KIS / Jamkesda (pasien dengan Jaminan).
    3. 3. Surat Jalan rangkap 3 (1 untuk pos satpam. 1 klaim BPJS. 1 Arsip)
    4. 4. Surat Permintaan dari Ruangan
    5. 5. Surat Izin pulang dari kasir
    6. 6. Bukti kuitansi pembayaran dari kasir
  • Layanan Jemput
    1. 1. Kartu identitas / KTP
    2. 2. Kartu BPJS / KIS / Jamkesda (pasien dengan Jaminan)
    3. 3. Surat Jalan rangkap 3 (1 untuk pos satpam. 1 klaim BPJS. 1 Arsip)
    4. 4. Surat permintaan dari Petugas IGD
  • Layanan Rujuk
    1. 1. Kartu identitas / KTP
    2. 2. Kartu BPJS / KIS / Jamkesda (pasien dengan Jaminan)
    3. 3. Surat Jalan rangkap 3 (1 untuk pos satpam. 1 klaim BPJS. 1 Arsip)
    4. 4. Surat rujukan ke Rumah sakit yang dituju. rangkap 3(1 untuk pos satpam.1 klim BPJS.1 Arsip)
    5. 5. Perawat pendamping /dokter pendamping

  • Layanan Antar
    1. 1. Petugas ruangan menghubungi Petugas Ambulance
    2. 2. Petugas ruangan mengisi Form Permintaan Ambulance
    3. 3. Petugas Ambulans melakukan entri Permintaan Ambulance sesuai dengan alamat tujuan.
    4. 4. Keluarga pasien membawa Form Bukti Permintaan Ambulance ke kasir
    5. 5. Keluarga pasien menerima bukti pembayaran Ambulance dan menunjukkan bukti tersebut ke petugas ruangan dan petugas Ambulance
    6. 6. Pasien siap diantar ke alamat tujuan
  • Layanan Jemput
    1. 1. Petugas IGD menerima Telepon permintaan pelayanan Ambulance dari pasien /keluarga pasien
    2. 2. Petugas IGD menelpon petugas dan menentukan jenis Ambulance (Ambulance Emergency. Ambulance Transport. Ambulance Jenazah).
    3. 3. Petugas Ambulance menjemput pasien sesuai dengan alamat yang dituju
    4. 4. Pasien tiba di Rumah Sakit dan dilakukan pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat
  • Layanan Rujuk
    1. 1. Petugas ruangan menghubungi petugas Ambulance. Petugas Ambulance menyiapkan kendaraan
    2. 2. Keluarga pasien mengurus administrasi ke kasir untuk biaya transportasi ambulan (untuk pasien umum). untuk pasien BPJS. biaya transportasi di jamin oleh bpjs.
    3. 3. Bukti penyelesaian administrasi di berikan kepada petugas ruangan dan petugas ambulan
    4. 4. Pasien siap untuk dirujuk ke rumah sakit penerima
    5. 5. Pasien tiba di rumah sakit penerima
    6. 6. Serah terima pasien dengan petugas rumah sakit penerima

Sesuai dengan kasus dan jenis

tindakan

1.      Pasien umum : Peraturan Walikota Bogor nomor 29 Tahun 2022 Tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Unit Organisasi Bersifat Khusus RSUD Kota Bogor

Catatan :

- Apabila  kendaraan  harus  menunggu lebih dari 1 jam, maka kelebihan waktu dikenai biaya 35.000,- per jam

- Untuk transportasi luar daerah, antar pulau dikenakan biaya tambahan 775.000,-


Pelayanan Ambulance

Email : official@rsudkotabogor.co.id Telp               : (0251) 8312292

WhatsApp only : 0821 8388 3851

Kotak Saran

Humas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store