Pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru

  1. Surat Edaran
  2. Juknis PPDB
  3. SK Panitia

  1. Pembentukan Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
  2. Menyusun Program Kerja yang berupa : a. Analisis Kuota b. Tata Cara Pendaftaran c. Syarat Pendaftaran
  3. Mempublikasikan Informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
  4. Mempersiapkan Perlengkapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
  5. Membuka Pendaftaran, Menyerahkan dan Menerima Formulir Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
  6. Menyeleksi Hasil Pendaftaran Peserta Ddiik Baru sesuai Tata Cara, Syarat dan Kuota
  7. Pengumuman Hasil Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

6 Hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen Hasil Seleksi PPDB

SMS ke 1708

www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru"