Instalasi Rawat Intensif (ICU)

No. SK: 445/60.3/431.302.7.4/2023

  1. 1. Lembar konsultasi rawat intensif
  2. 2. Form kriteria masuk ICU

  1. Pasien rencana dirawat dari IGD atau rawat inap ke ICU
  2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat intensif
  3. Petugas ruang intensif timbang terima pasien dan orientasi ruangan
  4. Dilakukan asuhan medis dan asuhan keperawatan selama perawatan
  5. Pasien pindah ruang rawat/pulang/dirujuk/meninggal

3 Hari

1. Umum : sesuai tarif Perda/Perbup kabupaten Kabupaten Situbondo

2.JKN : Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standard Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan Pasien rawat Intensif (ICU)

Langsung : Unit terkait, PIP Nomor Pengaduan : 082144888119


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Rawat Intensif (ICU)"