Pelayanan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan

  1. Surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan
  2. Dokumen Kontrak (SPK, SP, Proses Pengadaan, PPN, PPH, dll)

  1. Rekanan mengajukan Laporan Kemajuan Fisik 100% (seratus persen) dengan masa pemeliharaan sesuai kontrak kepada PPK Dinas PKO
  2. PPK memeriksa usulan Rekanan dan menyurati Panitia Pemeriksa Barang untuk dilakukan pemeriksaan hasil pekerjaan
  3. Panitia Pemeriksa Barang melakukan Rapat Panitia Pemeriksa Barang melakukan Rapat pemeriksaan hasil pekerjaan
  4. Pemeriksaan hasil pekerjaan Barang

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Pemeriksaan/Penelitian Penyerahan Awal PHO yang telah ditandantangani oleh Panitia PHO

SMS ke 1708

website www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan"