Pelayanan Rujukan Pasien

  • Kartu Identitas / KTP
    1. Kartu BPJS / KIS / Jamkesda (pasien dengan Jaminan)
    2. Surat pengantar rujukan

  • 1. Dokter jaga/DPJP membuat surat rujukan
    1. 2. Petugas ruangan menghubungi Rumah Sakit Rujukan
    2. 3. Petugas menghubungi Ambulance
    3. 4. Petugas melengkapi dokumen berkas rujukan pasien
    4. 5. Petugas menyiapkan pendamping pasien
    5. 6. Penanggung jawab pasien menyelesaikan administrasi ke kasir
    6. 7. Pasien siap untuk dirujuk ke rumah sakit penerima
    7. 8. Pasien di antar oleh petugas

Sesuai dengan kasus dan jenis

tindakan

1.    Pasien Umum : Peraturan Walikota Bogor nomor 29 Tahun 2022 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Unit Organisasi Bersifat Khusus RSUD Kota Bogor

 

2.    Pasien Peserta  JKN/BPJS :  PMK No. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam

penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan Rujukan pasien

Email : official@rsudkotabogor.co.id Telp               : (0251) 8312292

WhatsApp only : 0821 8388 3851

Kotak Saran

Humas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store