Standar Pelayanan Pajak Reklame

No. SK: 36.1

  1. Penyelenggara Reklame adalah perorangan atau badan hukum yang menyelenggarakan reklame
  2. Mendapat Surat Izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

  1. Wajib Pajak mendaftarkan pemasangan reklame kepada Petugas Pelayanan Pendaftaran BPKPD Kabupaten Natuna.
  2. Apabila Wajib Pajak tidak melaporkan sendiri pemasangan reklame maka Tim Pendataan akan turun mendata dan mendaftarkan pemasangan reklame Wajib Pajak.
  3. Wajib Pajak mengambil, mengisi, dan menndatangani formulir pendaftaran yang disediakan oleh BPKPD.
  4. Formulir Pendaftaran yang telah diisi melampirkan : a. Fotocopy KTP pengusaha b. Fotocopy Akte Notaris bila usaha berbentuk Badan Hukum
  5. Kepala Sub Bidang Pendataan dan Pendaftaran menugaskan dan memberi disposisi kepada Pelaksana untuk menerbitkan kartu NPWPD ( Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah ).
  6. Pengukuhan Wajib Pajak Daerah oleh Kepala BPKPD sebagai wajib pungut dengan sistem pemungutan pajak yang dikenakan.
  7. Wajib Pajak melaporkan data reklame yang akan di pasang kepada petugas pendataan.
  8. Petugas Pendataan turun lapangan untuk memeriksa kebenaran data reklame yg dilaporkan wajib pajak.
  9. Perhitungan pajak reklame berdasarkan sistem official assesment.
  10. Petugas pendataan menginput data ke dalam aplikasi untuk menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak/ Retribusi Daerah (SPTP/RD) Pajak Reklame.
  11. Formulir SPTP/RD reklame terdiri atas : a. Lembaran 1 untuk wajib pajak b. Lembaran 2 untuk sub bidang penerbitan dan pendistribusian surat ketetapan c. Lembaran 3 untuk pendataan
  12. Formulir SPTPD di tandatangani wajib pajak dan petugas pendataan.
  13. Petugas Pendataan menerbitkan kartu kendali yang diketahui oleh Kasubid Pendataan dan Pendaftaran selanjutnya menghitung pajak reklame dan menerbitkan Nota Perhitungan Pajak Daerah ( NHPD ).
  14. Kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) berdasarkan NHPD.
  15. Wajib Pajak menerima NHPD dan SKPD untuk diserahkan ke Bendahara Penerima untuk melakukan pembayaran pajak reklame.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

1. NPWPD 2. SPTPD 3. SSPD / ebilling

> Email : bpkpd. natuna@gmail.com

 > Facebook : bpkpd Kabupaten Natuna

 > Website : www.bpkad.natunakab.go.id 

Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, Jin. Datuk Kaya Wan Mohd. Benteng, Ranai - Natuna Kepulauan Riau

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : bpkpd.natuna@gmail.com