Pelayanan Rekomendasi SKCK

  1. Pengantar SKCK dari Desa setempat
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy KTP
  4. Ijazah Terakhir atau Akta Kelahiran
  5. Pas Photo 4x6 - 1 Lembar (untuk Register di Kecamatan)

  1. Pemohon membawa Surat Pengantar SKCK dari Desa Setempat, Pastikan sudah di Tanda tangani dan mendapat Nomor Register Desa
  2. Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh Petugas PATEN
  3. jika LENGKAP, dokumen akan di Register. Sedangkan untuk berkas yang TIDAK LENGKAP, dikembalikan kepada Pemohon dengan penjelasan
  4. Proses Penandatanganan Dokumen
  5. Dokumen Selesai disahkan dan dapat diserahkan kembali pada Pemohon

  1. Kurang Lebih 5 Menit untuk Validasi Kelengkapan Berkas Persyaratan/Permohonan
  2. Kurang Lebih 15 Menit untuk Register dan Sedia Tanda Tangan Dokumen

Jika ada Kendala, akan ada informasi/Pemberitahuan lebih lanjut. Terimakasih.

Tidak dipungut biaya

REKOM SKCK

Konsultasi, Pengaduan dan Saran dapat menghubungi nomor WhatsApp 085141024146

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi SKCK"