Pelayanan Rawat Inap

  1. Pasien dengan indikasi rawat inap

  1. Pasien datang dari UGD atau Poli
  2. Petugas melakukan pemeriksaaan vital sign dan tindakan medis sesuai advice dokter
  3. Petugas menyiapkan kamar rawat inap untuk pasien
  4. Petugas melakukan perawatan selama pasien di rawat inap sampai pasien diperbolehkan pulang atau dirujuk
  5. Petugas melakukan pencatatan data pasien dan perkembangan kondisi pasien di rekam medis pasien

Sesuai kasus pasien

1. Pasien Umum

- Dalam Wilayah: Sesuai dengan peraturan Bupati Nomor 1878.45/236/1.12/2022 tentang Petunjuk Teknis Program Pelayan Kesehatan Gratis Bagi Penduduk Kabupaten jember

- Luar Wilayah : Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember No. 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

2. Pasien JKN : Sesuai dengan PERPRES Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden

Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan

3. Pasien SPM : Sesuai dengan Perbup No. 63 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penggunaan Dana Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin (SPM) Yang Dijamin Pemerintah Kabupaten Jember

Pelayanan Rawat Inap

1. WA : 088230502964

2. Telepon : (0336) 6200404

3. Email : pkmnogosari@gmail.com

4. Instagram : @pkmnogosari

5. Youtube : Puskesmas Nogosari Jember Official

6. Kotak Saran

7. Secara langsung : sampaikan keluhan anda pada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"