Rawat Inap

No. SK: 445/60.3/431.302.7.4/2023

  1. Surat perintah rawat dari DPJP
  2. Rekam medis rawat inap
  3. SEP Rawat inap (untuk peserta BPJS), SJP rawat inap (untuk peserta SEHATI)

  1. Pasien rencana dirawat dari IGD, IGD PONEK, atau rawat jalan
  2. Melakukan pendaftaran rawat inap
  3. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap
  4. Petugas rawat inap timbang terima pasien dan orientasi ruangan
  5. Pasien diantar perawat rawat inap ke kamar rawatan
  6. Dilakukan asuhan medis dan asuhan keperawatan selama perawatan
  7. Pasien pulang jika sudah sembuh.
  8. Pasien dilakukan pemeriksaan penunjang atau Tindakan bila diperlukan
  9. Jika memerlukan pemeriksaan & Tindakan lanjutan pasien dirujuk
  10. Bila pasien meninggal, dibawa ke kamar jenasah
  11. Penyelesaian pembayaran di kasir (untuk pasien umum) dan administrasi
  12. Pasien pulang/rujuk

1. Waktu pelayanan pasien dirawat 3-5 hari / sesuai dengan kondisi pasien 

 2. Pelayanan rawat inap buka 24 jam

1. Umum : sesuai tarif Perda/Perbup kabupaten Kabupaten Situbondo 

2.JKN : Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standard Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan Pasien Rawat Inap

Langsung : Unit terkait, PIP Nomor Pengaduan : 082144888119


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Inap"