Pelayanan Pengobatan TBC

  1. Kartu Identitas : KTP/ KK/ Kartu BPJS/ Kartu KIS
  2. Kartu Pendaftaran Pasien ( Pasien Lama )

  • Prosedur Pelayanan Penemuan kasus terdugaTBC Anak
    1. Petugas menentukaan sasaran
    2. Melakukan pemeriksaan umum (Tinggi badan,berat badan,tensi, pernafasan dan suhu)
    3. Petugas melakukam anamnesa.
    4. Petugas melakukan rujukan jika pasien tersebut terduga TBC berupa pemeriksaan sputum (dahak)
    5. Petugas mengisi form TBC 05 dan TBC 06
    6. Petugas menyarankan pemeriksaan mantoux dan menilai skoring TBC anak bila pemeriksaan sputum tidak di dapatkan
    7. Petugas melakukan rujukan pada pelayanan TBC bila a. Skoring TBC > 6 atau b. Mantoux positif atau c. Kontak TBC positif
  • Prosedur Pelayanan Penemuan kasus terdugaTBC Dewasa
    1. Petugas menentukaan sasaran
    2. Melakukan pemeriksaan umum (Tinggi badan,berat badan,tensi,nafas dan suhu)
    3. Petugas melakukan anamnesa.
    4. Petugas melakukan rujukan spesimen dahak yang akan dilakukan pemeriksan TCM
    5. Petugas mengisi form TBC 05 dan TBC 06
  • Prosedur Penatalaksanaan Pengobatan TBC
    1. Petugas menggunakan APD
    2. Petugas memberikan konseling sebelum memulai pengobatan
    3. Petugas memberikan pengobatan sesuai katagori a. OAT Kategori dosis harian untuk pasien baru, pasien dengan riwayat pengobatan TBC sebelumnya/Kambuh. b. Rujuk fasilitas TBC Resisten Obat untuk pasien dengan hasil sputum Rifampisin resisten pada pasien terduga TBC Resisten Obat/RO c. Pengulangan tes dahak bila hasil sputum indeterminate atau Rifampisin resisten pada pasien bukan terduga TBC RO d. Rujukan pemeriksaan Internal (Poli Umum)untuk terduga TBC dengan hasil dahak Negatif
    4. Petugas melakukan pencatatan Pada TBC 01, TBC 02 dan TBC 03
    5. Petugas menyarankan pasien untuk kontrol sesuai Jadwal pada kartu TBC 02
    6. Petugas melakukan input data pasien ke dalam Sistem Pelaporan Tuberkulosis (SITB)

Pasien Baru : 5 – 10 menitt

Pasien lama : 10 – 15 Menit

1. Pasien Umum

    - Dalam Wilayah: Sesuai dengan peraturan Bupati Nomor 1878.45/236/1.12/2022 tentang Petunjuk Teknis Program Pelayan     Kesehatan Gratis Bagi Penduduk Kabupaten jember

    - Luar Wilayah : Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember No. 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Pelayanan     Kesehatan

2. Pasien JKN : Sesuai dengan PERPRES nomer 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomer 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

3. Pasien SPM : Sesuai dengan Perbup nomer 63 tahun 2021 tentang pedoman Penggunaan Dana program pelayanan kesehatan masyarakat miskin (SPM) yang dijamin Pemerintah Kabupaten Jember.

Pengobatan sesuai kategori, Rujuk fasilitas TBC RO, Pemeriksaan tes dahak, Konsultasi Penyakit TBC

1. WA : 088230502964

2. Telepon : (0336) 6200404

3. Email : pkmnogosari@gmail.com

4. Instagram : @pkmnogosari

5. Youtube : Puskesmas Nogosari Jember Official

6. Kotak Saran

7. Secara langsung : sampaikan keluhan anda pada petugas unit layanan UPTD Puskesmas Nogosari Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengobatan TBC"