Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

No. SK: 357 Tahun 2024

  • DATA TEKNIS GAMBAR
    1. Dokumen Arsitektur
    2. Gambar Struktur
    3. Gambar Mekanikal, Elektrikal Plumbing (MEP)

  1. PEMERIKSAAN STANDAR TEKNIS Pemeriksaan pemenuhan Standar Teknis dilakukan melalui tahap: a. pemeriksaan dokumen rencana arsitektur; dan b. pemeriksaan dokumen rencana struktur dan MEP. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam berita acara yang dilengkapi kesimpulan Tim Profesi Ahli yang memuat: a. rekomendasi penerbitan surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis; atau b. rekomendasi pendaftaran ulang PBG. Surat Pernyataan pemenuhan standar teknis yang digunakan untuk memperoleh PBG dengan dilengkapi perhitungan teknis untuk retribusi

30 Hari

Tarif Retribusi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 09 Tahun 2023


Dokumen Rekomendasi Teknis Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Ruang konsultasi dan pengaduan
Kotak Saran dan Pengaduan
Media Informasi Layanan
Survey Kepuasan Masyarakat Elektronik
Website
SPAN Lapor : www.lapor.go.id
Email : pupr.karimun@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)"