Prosedur pengecekan data terpadu kesejahteraan sosial (dtks)

No. SK: Nomor : 800/201/KTPS-DINSOS/2024

  1. fotocopy ktp
  2. fotocopy kk

  1. pemohon membawa persyaratan yang dibutuhkan
  2. petugas menerima berkas dari pemohon
  3. petugas/operator mengecek berkas pemohon secara online melalui aplikasi SIKS-NG
  4. data terpadu kesejahteraan sosial menampilkan hasil dari pengecekan pemohon

pelayanan terselesiakan apabila persyaratan lengkap dan pejabat berwenang ada ditempat

Tidak dipungut biaya

prosedur rekomendasi kartu indonesia pintar (kip)

1. kotak saran

2. telepon : 0714-321071

3. email: dinassosialkab.musibanyuasin@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1. Facebook : Dinas Sosial Muba 2. Instagram : DINAS SOSIAL KAB. MUBA