Rekomendasi Surat Bepergian

No. SK: 100.3 / 261 /406.03/2024

  1. ? Pengantar dari desa/kel ? Permohonan dari yang bersangkutan

  1. 1. Menyerahkan form. Permohonan Rekomendasi Surat Bepergian kepada JFU yang menangani 2. Memverifikasi data penduduk yang mengajukan permohonan rekomendasi Pembuatan Rekomendasi Surat Bepergian 3. Memberi nomor agenda dan tanggal permohonan rekomendasi Rekomendasi Surat Bepergian 4. Mengajukan penandatanganan Rekomendasi Surat Bepergian kepada Camat atau Sekcam (bila Camat Dinas Luar) 5. Camat atau Sekretaris Kecamatan (Bila Camat dinas Luar) melakukan penandatanganan berkas permohonan Rekomendasi Surat Bepergian yang sudah diverifikasi, nomor dan agenda surat 6. Menyerahkan kembali berkas permohonan Rekomendasi Surat Bepergian yang telah ditandatangani oleh Camat atau Sekretaris Kecamatan (Camat Dinas Luar) kepada JFU 7. Permohonan Rekomendasi Surat Bepergian yang lengkap yang telah ditandatangani oleh Camat atau Sekretaris Kecamatan (bila Camat Dinas luar)

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi surat keterangan bepergian

Sarana Pelayanan Pengaduan:

1. Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan

2. E-mail : kecamatanpule@gmail.com

3. Telepon : (0355) 711001.

4. Surat : Kecamatan Pule

5. Kotak saran.

6. Datang langsung

7. Formulir survey IKM
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Bepergian"