Rekomendasi Izin Lembaga Pelatihan Kerja Swasta

No. SK: 00.8.3.2/414/KPTS/402.114/2023

  1. Surat Permohonan
  2. Nomor Izin Berusaha (NIB)
  3. Fotocopy Akta Pendirian Lembaga
  4. Daftar Riwayat Hidup Penanggung Jawab LPK
  5. Fotocopy NPWP Lembaga
  6. Fotocopy Tanda Kepemilikan atau Sewa atas Sarana Prasarana yang dimiliki LPK
  7. Profil LPK yang Ditandatangani Penanggung Jawab
  8. Fotocopy Surat Keterangan Domisili Lembaga Pemohon dari Desa Setempat

  1. Pemohon datang ke Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun
  2. Pemohon mencukupi persyaratan izin sesuai regulasi izin pendirian Lembaga Pelatihan
  3. Pemohon mendaftar OSS dan upload persyaratan
  4. Verifikasi persyaratan bila kurang akan dikembalikan untuk direvisi
  5. Verifikasi persyaratan bila lengkap akan disetujui
  6. Survey lokasi
  7. Penerbitan Rekomendasi Izin Lembaga Pelatihan Kerja Swasta

Dalam jangka waktu penyelesaian tersebut diperlukan beberapa kegiatan seperti Verifikasi Dokumen Persyaratan oleh Pemohon dan apabila ada kekurangan pada dokumen maka dokumen akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilakukan revisi, jika dokumen persyaratan lengkap maka akan dilanjutkan pemrosesan izin..

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Lembaga Pelatihan Kerja Swasta

Datang langsung ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun atau bisa melalui beberapa cara yaitu :

1. Hubungi Call Center "Nakerman City" 0822-2860-0020

2. Kirim e-mail pengaduan ke disnakerin@madiunkab.go.id

3. Kirim pengaduan ke SPAN Lapor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-