Surat Keterangan Belum Pernah Menikah

No. SK: 100.3 / 261 /406.03/2024

  1. ? Pengantar dari desa/kel ? Permohonan dari yang bersangkutan

  1. 1. Menyerahkan form. Permohonan Rekomendasi Surat Keterangan belum pernah menikah kepada JFU yang menangani 2. Memverifikasi data penduduk yang mengajukan permohonan rekomendasi Pembuatan Surat Keterangan belum pernah menikah 3. Memberi nomor agenda dan tanggal permohonan rekomendasi Surat Keterangan belum pernah menikah 4. Mengajukan penandatanganan Rekomendasi Surat Keterangan belum pernah menikah i kepada Camat atau Sekcam (bila Camat Dinas Luar) 5. Camat atau Sekretaris Kecamatan (Bila Camat dinas Luar) melakukan penandatanganan berkas permohonan Rekomendasi Surat Keterangan belum pernah menikah yang sudah diverifikasi, nomor dan agenda surat 6. Menyerahkan kembali berkas permohonan Rekomendasi Surat Keterangan belum pernah menikah yang telah ditandatangani oleh Camat atau Sekretaris Kecamatan (Camat Dinas Luar) kepada JFU 7. Permohonan rekomendasi Surat Keterangan belum pernah menikah yang lengkap yang telah ditandatangani oleh Camat atau Sekretaris Kecamatan (bila Camat Dinas luar)

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Permohonan Surat Keterangan belum pernah menikah

1. Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan

2. E-mail : kecamatanpule@gmail.com

3. Telepon : (0355) 711001.

4. Surat : Kecamatan Pule

5. Kotak saran.

6. Datang langsung

7. Formulir survey IKM
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Belum Pernah Menikah"