No. SK: 440 / 019 /SK/ 311.21 / 2024
Label
Merah : 1-5 Menit
Label
Kuning : 45 Menit
Label
Hijau : 60 Menit
Label
Putih : 120 Menit
1. Pasien umum : sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2. Pasien JKN : Sesuai Dengan PERPRES Nomer 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomer 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan
3. Pasien J- Kueren : Sesuai dengan peraturan Bupati Nomer 1878.45/236/1.12/2022 tentang petunjuk teknis program pelayanan kesehatan Gratis bagi penduduk kabupaten jember.
4. Pasien SPM : sesuai dengan perbub No. 63 Tahun 2021 tentang pedoman penggunaan dana program pelayanan kesehatan masyarakat miskin ( SPM ) Yang di jamin pemerintah kabupaten Jember
Penanganan Kegawatdaruratan
1. SMS/WA : 0822-4459-8456
2. Telepon : (0331) 711334
3. Instagram: puskesmasrambipuji
4. Email : puskesmasrambipuji@gmail.com
5. Website : puskesmasrambipuji.my.id
6. Secara tertulis : kotak saran
7. Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada petugas unit layanan UPTD Puskesmas Rambipuji
8. Link : https bit.ly/keluhan_rambipuji
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store