Pelayanan Pasien Instalasi Bedah Sentral

No. SK: 196/SK/DIR/RSUDTN/XII/2023

  1. KTP/KK
  2. Kartu BPJS/KIS/Kartu Asuransi Lain
  3. Surat Perintah Rawat Inap/Rawat Jalan

  1. Pasien dari IGD/Poliklinik/Rawat Inap ditetapkan oleh dokter DPJP untuk dilakukan tindakan operasi
  2. IGD/Poliklinik/Rawat Inap mendaftarkan tindakan operasi ke IBS.
  3. IBS menjadwalkan tindakan operasi.
  4. Pasien dipersiapkan sebelum dilakukan tindakan operasi : inform consent, puasa, pemeriksaan penunjang dan penandaan lokasi operasi
  5. Petugas IBS melakukan pemanggilan pasien operasi sesuai jadwal

Waktu tunggu pasien di tetapkan untuk operasi sampai dilakukan tindakan, operasi 2 hari kecuali untuk pasien pasien yang memiliki komplikasi

-Sesuai Perda Boalemo Nomor 6  Tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di RSUD Tani dan Nelayan Kab. Boalemo (Pasien Umum)

-Sesuai Tarif E-Klaim INA CBG (Pasien BPJS)


Pelayanan Pasien operasi

a.       Pengaduan langsung kepada petugas

b.      Petugas Informasi          

c.       Kotak saran yang tersedia           

d.      Telepon : 0813 4178 8776 (Ibu Rosmalinda Abdul )            

e.      Email : rstnboalemo@yahoo.co.id           

Website: http:/rstn.boalemokab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pasien Instalasi Bedah Sentral"