Rekomendasi Surat Keterangan Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI)

No. SK: 100.3 / 261 /406.03/2024

  1. ? Surat Pengantar dari Desa ? Fotocopy dan asli KTP-el/SUKET serta KK pemohon ? Fotocopy dan asli KTP-el/SUKET serta KK orang tua/suami/isteri dari pemohon ? Fotocopy Akta Kelahiran pemohon ? Fotocopy Ijazah terakhir pemohon ? Fotocopy lengkap surat/kutipan akta nikah atau akta cerai bagi yang sudah menikah atau cerai ? Fotocopy surat ijin persetujuan orang tua/suami/isteri ? Fotocopy surat permohonan/pendaftaran/rekomendasi menjadi CTKI melalui Pelaksana/Perusahaan/Agensi PJTKI ? Fotocopy surat SIPPTKI (Surat izin pelaksana penempatan TKI) atau surat keterangan pengganti dalam proses perpanjangan SIPPTKI dari pihak berwenang ? Fotocopy surat keputusan izin pendirian berbadan usaha sebaga PPTKIS (Pelaksana penempatan TKI Swasta) dari pihak berwenang ? Fotocopy lengkap surat rekomendasi/terdaftar sebagai Pelaksanaan/perusahaan jasa pengerahan/penempatan CTKI ke luar negeri dari Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja atau dinas berwenang terkait dari kabupaten/kota lainnya

  1. 1. Menyerahkan berkas Permohonan Rekomendasi Surat Keterangan Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) 2. Memverifikasi data Penduduk yang mengajukan permohonan Rekomendasi Surat Keterangan Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) 3. Mengembalikan kepada pemohon berkas permohonan Rekomendasi Surat Keterangan Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tidak memenuhi persyaratan 4. Mengerjakan permohonan Pelayanan Rekomendasi Surat Keterangan Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang memenuhi persyaratan 5. JFU menyerahkan Rekomendasi Surat Keterangan Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI)B kepada Pemohon

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Keterangan Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Sarana Pelayanan Pengaduan:

1. Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan

2. E-mail : kecamatanpule@gmail.com

3. Telepon : (0355) 711001.

4. Surat : Kecamatan Pule

5. Kotak saran.

6. Datang langsung

7. Formulir survey IKM
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Keterangan Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI)"