Pengesahan Daftar Kartu Susunan Keluarga (KSK) Untuk Pengurusan Pensiun

No. SK: 100.3 / 261 /406.03/2024

  1. ? Form Daftar Susunan Keluarga yang telah ditandatangani oleh Pemohon ? Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga Pemohon ? Fotocpy Surat Nikah/Akta Pernikahan ? Foto Akta Kelahiran Anak/Ijazah ? Surat Permohonan dari Tepat Kerja Pemohon

  1. 1. Menyerahkan berkas Permohonan Pelayanan Pengesahan Daftar Kartu Susunan Keluarga (KSK) Untuk Pengurusan Pensiun 2. Memverifikasi data Penduduk yang mengajukan permohonan Pelayanan membantu Pengesahan Daftar Kartu Susunan Keluarga (KSK) Untuk Pengurusan Pensiun 3. Mengembalikan kepada pemohon berkas permohonan Pengesahan Daftar Kartu Susunan Keluarga (KSK) Untuk Pengurusan Pensiun yang tidak memenuhi persyaratan 4. Mengerjakan permohonan Pengesahan Daftar Kartu Susunan Keluarga (KSK) Untuk Pengurusan Pensiun yang memenuhi persyaratan 5. JFU menyerahkan Pengesahan Daftar Kartu Susunan Keluarga (KSK) Untuk Pengurusan Pensiun kepada Pemohon

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Daftar Kartu Susunan Keluarga (KSK) Untuk Pengurusan Pensiun

1. Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan

2. E-mail : kecamatanpule@gmail.com

3. Telepon : (0355) 711001.

4. Surat : Kecamatan Pule

5. Kotak saran.

6. Datang langsung

7. Formulir survey IKM.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Daftar Kartu Susunan Keluarga (KSK) Untuk Pengurusan Pensiun"