Layanan Konsultasi Lembaga Konsultasi Kesejateraan Keluarga (LK3)

  1. Fotocopy KK
  2. Fotocopy KTP
  3. Surat Pengantar (jika ada)

  1. Petugas melakukan cek berkas identitas Pemerlu
  2. Petugas mendengarkan permasalahan yang dihadapi Pemerlu
  3. Petugas memberi saran dan atau rujukan yang diperlukan untuk tindak lanjut selanjutnya

Tergantungpermasalahan sosial yang dikonsultasikan.

Tidak dipungut biaya

Konsultasi dan Pendampingan Keluarga

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Konsultasi Lembaga Konsultasi Kesejateraan Keluarga (LK3)"