Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/SKPI (Hilang/Rusak/Salah Penulisan)

  1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila ijazah yang asli hilang atau rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya
  2. Fotocopy Akta Kelahiran / Kartu Keluarga apabila ijazah yang asli salah penulisan
  3. Surat pernyataan saksi teman lulus satu angkatan pada sekolah yang sama minimal 2 orang apabila: • Tidak ada data diri / FC ijazah pada Satuan Pendidikan; • Satuan Pendidikan sudah tidak beroperasi atau tutup
  4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak ditanda tangani di atas materai
  5. Fotocopy KTP sebanyak 1 lembar
  6. Fotocopy Ijazah sebanyak 1 lembar
  7. Pas Photo sebanyak 1 lembar
  8. Materai Rp. 10.000 sebanyak 1 lembar
  9. Blangko/Surat SKPI dari sekolah asal

  1. Pemohon menyampaikan keperluannya kepada petugas
  2. Petugas Mengarahkan pemohon untuk mengisi buku tamu, menyampaikan kelengkapan persyaratan dan mengantarkan ke petugas verifikasi
  3. Petugas verifikasi memeriksa persyaratan yang telah ditetapkan
  4. Petugas menyampaikan berkas pada pejabat yang berwenang untuk mengesahkan SKPI
  5. Pejabat berwenang mengesahkan SKPI
  6. Petugas menyerahkan SKPI yang telah disahkan kepada pemohon, dan mengarsipkan 1 lembar fotokopi yang telah disahkan
  7. Petugas mengarsipkan 1 copy berkas pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI)

Telp. 085246238038

Email: cabmalinauktt@kaltaraprov.go.id cabdinmlntt.layanan@gmail.com

Melalui Aplikasi / Website • Via Website LAPOR! : www.lapor.go.id • Via Aplikasi LAPORI : SP4N LAPOR!

Melalui Pos ke Alamat. Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah Malinau dan Tana Tidung Jl. AMD RT.20 No. 70, Ds. Malinau Kota, Kec. Malinau Kota, Kab. Malinau

Datang langsung ke Alamat Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah Malinau dan Tana Tidung Jl. AMD RT.20 No. 70, Ds. Malinau Kota, Kec. Malinau Kota, Kab. Malinau

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/SKPI (Hilang/Rusak/Salah Penulisan)"