Pelayanan Surat Pengantar KTP Baru

No. SK: 800/84/cpm/2023

  1. 3. Surat Pengantar KTP yang telah ditanda tangani Lurah/Kades

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar KTP Baru

Pemohon datang membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan



Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh JFU



Berkas persyaratan diverifikasi kembali oleh Kepala Seksi Pemerintahan



Setelah berkas persyaratan disetujui, selanjutnya berkas pemohon diverifikasi dan ditandatangani oleh pimpinan (jika pimpinan tidak ada berkas dapat di tanda tangani oleh Kepala Seksi/Kepala Sub Bagian/Sekcam/Camat



Dokumen pemohon distempel dan didata dalam buku register ahli waris



Dokumen diserahkan kepada pemohon



Pemohon wajib mengisi SKM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar KTP Baru"