No. SK: 800/84/cpm/2023
10 Menit
Tidak dipungut biaya
Surat Ahli Waris yang sudah ditandatangani oleh pihak Kecamatan
Pemohon datang membawa berkas persyaratan yang
telah ditentukan
Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi
oleh JFU
Berkas persyaratan diverifikasi kembali oleh
Kepala Seksi Pemerintahan
Setelah berkas persyaratan disetujui,
selanjutnya berkas pemohon diverifikasi dan ditandatangani oleh pimpinan (Camat)
Dokumen pemohon distempel dan didata dalam buku
register ahli waris
Dokumen diserahkan kepada pemohon
Pemohon wajib mengisi SKM
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store