Surat Keterangan Tidak Mampu

No. SK: 800/84/cpm/2023

  1. Fotocopy PBB Pemohon
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

Pemohon datang membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan


Berkas Persyaratan diterima dan diverivikasi JFu 



Berkas persyaratan diverifikasi kembali oleh Kepala Seksi Kesra


Setelah berkas persyaratan disetujui, selanjutnya berkas pemohon diverifikasi dan ditandatangani oleh pimpinan (jika pimpinan tidak ada berkas dapat di tanda tangani oleh Kepala Seksi/Kepala Sub Bagian/Sekcam/Camat



Dokumen pemohon distempel dan didata dalam buku register



Dokumen diserahkan kepada pemohon



Pemohon wajib mengisi SKM.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu"