No. SK: 15 Mei 2022
1. Surat Pengantar dari RT dan RW setempat
2. KK lama bila tidak ada keterangan domisili dari RT/RW
3. Surat Pindah bagi pendatang dari Disdukcapil asal
4. Bila pindah antar kelurahan/kecamatan lampirkan surat pindah dari Kelurahn/Kecamatan
5. Fhoto Copy Buku Nikah
6. Mengisi Blanko F.1.01
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar KTP dan KK
1. Tersedia Kotak saran/Pengaduan
2. Tercantum Nomor Kontak semua Pegawai
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store