Surat Keterangan PIndah

No. SK: 15 Mei 2022

  1. Surat Pengatar dari RT dan RW
  2. Foto kopi Kartu Keluarga
  3. Fhoto Copy KTP

1. Surat Pengantar dari RT dan RW setempat

2. Fhoto Copy KK

3. Fhoto Copy KTP

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah

1. Tersedia Kotal saran /Pengaduan

2. Tercantum Nomor Kontak semua Pegawai

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-