Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: 00.8.3.2/005.5/HC-KBG/2024

  • persyaratan pelayanan
    1. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran atau membawa rujukan internal dari unit layanan terkait
    2. Tersedianya buku rekam medis pasien

  • Prosedur Pelayanan
    1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urutan rekam medis yang diantar oleh petugas Rekam Medis/Pendaftaran
    2. Petugas mempersilahkan pasien masuk dan duduk di di dental unit
    3. Petugas melakukan identifikasi pasien dengan mencocokkan identitas pasien dengan yang tertulis di Rekam Medis
    4. Apabila Rekam Medis tidak sesuai, dikonfirmasi ke unit pendaftaran
    5. Petugas mencuci tangan dan menggunakan alat pelindung diri
    6. Petugas melakukan anamnesa terhadap riwayat medik pasien, riwayat penyakit keluarga, riwayat dental pasien/keluhan utama pasien dan dicatat ke dalam rekam medis pasien
    7. Petugas melakukan pemeriksaan ekstra oral dan intra oral dan mencatat hasil pemeriksaan pasien ke dalam status rekam medis (odontogram)
    8. Petugas menentukan diagnosa dan Rencana Perawatan
    9. Petugas menjelaskan tentang perawatan atau therapy yang akan dilakukan
    10. Petugas mempertimbangkanperlu atau tidak dilakukan pemeriksaan penunjang (laboratorium)
    11. Petugas akan memberikan rujukan internal ke unit layanan lain bila diperlukan
    12. Petugas akan memberikan rujukan ke Rumah sakit bila diperlukan
    13. Petugas memberikan penyuluhan kesehatan gigi dan mulut pada pasien dan keluarga
    14. Bila diperlukan tindakan, petugas akan meminta persetujuan tindakan kepada pasien atau keluarganya dengan penandatangan informed Consen
    15. Petugas melakukan tindakan sesuai diagnosa yang ditentukan atau sesuai indikasi
    16. Petugas memberikan resep obat kepada pasien untuk pengambilan obat diruang apotik serta mempersilahkan pasien untuk menyelesaikan administrasi pembayaran dikasir bagi pasien umum
    17. Petugas menginput data pasien di aplikasi E PUSK

10  30 menit tergantung jenis tindakan


Sesuai Peraturan Bupati Pesisir Selatan No 73 tahun 2022

JKN : Permenkes Nomor 4 tahun 2017


1.Konsultasi kesehatan gigi, 2.Pemeriksaan kesehatan gigi, 3.Tindakan tambal, cabut, pembersihan karang gigi Rujukan ke Rumah Sakit

1. Kotak Saran

2. Petugas di Meja Informasi

3. Email uptpkmkambang@gmail.com,

4. WA : 081273648530

   5.Instagram : puskesmas kambang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

whatsapp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut"