Pelayanan Laboratorium

No. SK: 00.8.3.2/005.5/HC-KBG/2024

  • persyaratan pelayanan
    1. Formulir Permintaan Laboratorium dari unit layanan terkait

  • Prosedur Pelayanan
    1. Petugas menerima formulir permintaan laboratorium yang dibawa pasien dari unit layanan terkait
    2. Petugas memanggil pasien sesuai nomer antrian
    3. Petugas melakukan identifikasi pasien dan pemeriksaan laboratorium yang diminta dengan yang ada di formulir permintaan, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara identitas pasien dan pemeriksaan laboratorium yang diminta dengan formulir, petugas akan menyampaikan ke unit pengirim dan mengirimkan kembali formulir untuk diperbaiki
    4. Petugas menjelaskan kepada pasien tentang prosedur pemeriksaan laboratorium yang akan dilakukan, biaya serta waktu pemeriksaan
    5. Petugas meminta persetujuan pasien dengan menandatangani surat persetujuan tindakan / informed consent
    6. Petugas mempersiapkan alat dan bahan yang diperlukan untuk pengambilan spesimen sesuai permintaan pemeriksaan
    7. Petugas melakukan pengambilan spesimen yang diperlukan sesuai permintaan pemeriksaan
    8. Petugas mencatat data pasien pada register laboratorium dan menyampaikan ke pasien untuk menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir bagi pasien umum
    9. Petugas meminta pasien untuk menunggu hasil
    10. Petugas melakukan pemeriksaan spesimen
    11. Petugas mengisi hasil pemeriksaan di formulir hasil pemeriksaan
    12. Petugas menyerahkan hasil pemeriksaan kepada pasien

Hematologi 

Rutin (Darah lengkap 3 Diff)             : 15-30 menit

Masa Perdarahan                                  : 30 menit

Masa Pembekuan                                  : 30 menit

Golongan Darah ABO dan Rhesus    : 7-10 menit

Kimia Klinik

Cholesterol                                                : 5-10 menit 

Asam Urat                                                  : 5-10 menit

Glukosa darah                                           : 5-10 menit

Imuno Serologi

Anti HIV             :1 jam

RPR/VDRL        : 1 jam

** HbsAg*           : 1 jam

Anti HCV**        : 1 jam

  PPT                    : 10-15 menit

Mikrobiologi

BTA               : 3 hari

Malaria        : 1 hari

Urinalisis

Urine lengkap             : 30 menit

Protein Lengkap        : 15 Menit

Reduksi Urine            : 15 menit

Feces

Analisis Tinja            : 15 menit






Sesuai Peraturan Bupati Pesisir Selatan No 73 tahun 2022

JKN : Permenkes Nomor 4 tahun 2017


1.Hematologi a.Hematologi Rutin (Darah lengkap 3 Diff) b.Masa Perdarahan c.Masa Pembekuan d.Golongan Darah ABO dan Rhesus 2.Kimia klinik a.Cholesterol b.Asam Urat c.Glukosa darah 3.Imuno Serologi a.Anti HIV b.RPR/VDRL** c.HbsAg* d.Anti HCV** e.PPT 4.Mikrobiologi a.BTA b.Malaria 5.Urinalisis a.Urine lengkap b.Protein Lengkap c.Reduksi Urine 6.Feces Analisis Tinja

   1. Kotak Saran

2. Petugas di Meja Informasi

3. Email uptpkmkambang@gmail.com

4.Wa : 081273648530

  5. Instagram : puskesmas kambang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

whatsapp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"