Klinik PTM

No. SK: 00.8.3.2/005.5/HC-KBG/2024

  • persyaratan pelayanan
    1. Melakukan registrasi diloket pendaftaran
    2. Tersedianya Buku Rekam Medis

  • Prosedur Pelayanan
    1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian dalam Buku Rekam Medis
    2. Petugas melakukan identitas pasien
    3. Petugas melakukan anamnesa pada pasien
    4. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai form skrinning PTM berupa : * Pengukuran Tinggi badan * Berat Badan * Lingkar Perut * Tekanan Darah * Kadar Gula darah * Masalah/riwayat penyakit sebelumnya
    5. Petugas mengisi formulir scrinning PTM dan pencatatan pelaporan
    6. Petugas mempersilahkan pasien untuk berada diruang tunggu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan poli yang dituju
    7. Petugas menginput data pasien di aplikasi Sehat Indonesiaku

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan kesehatan skrinning Deteksi Dini PTM

1. Kotak Saran

2. Petugas di Meja Informasi

3. Email uptpkmkambang@gmail.com,

4. WA : 081273648530

 5.  Instagram : puskesmas kambang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

whatsapp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klinik PTM"