Promkes

No. SK: 00.8.3.2/005.5/HC-KBG/2024

  1. Rujukan internal dari unit layanan terkait

  • Prosedur Pelayanan
    1. Petugas menerima rujukan internal dari unit terkait
    2. Petugas memberi salam dan memperkenalkan diri
    3. Petugas melakukan identifikasi pasien
    4. Petugas memberikan konsultasi/konseling kepada pasien sesuai dengan penyakit yang diderita pasien
    5. Petugas memberikan KIE kepada pasien
    6. Petugas membuat jawaban rujukan internal untuk dibawah pasien ke unit pengirim rujukan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Konsultasi/KIE

1. Kotak Saran

2. Petugas di Meja Informasi

3. Email uptpkmkambang@gmail.com,

4. WA :081273648530

5.  Instagram : puskesmas kambang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

whatsapp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Promkes"