Patroli Perlindungan Hutan dan Pengamanan Hutan

  1. Surat permohonan dari pemegang ijin dalam wilayah kerja KPHP Batu AYAU

  1. Kepala UPTD KPHP Batu Ayau memerintahkan KS Perlindungan, KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat untuk membentuk tim bantuan tenaga Patroli Gabungan Perlindungan dan Pemgamanan Hutan
  2. Kasi Perlindungan KSDAE dan Pembentukan Masyarakat mempersiapkan undangan rapat kepada pemohon untuk membicarakan kondisi terkini, strategi patroli, jumlah personil yang diperlukan serta peralatan yang akan dibawa oleh tim
  3. Kasi PerlindunganKSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat membentuktim patroli gabungan bersama pemohon untuk kemudian diterbitkan surat perintah tugas pleh kasubbag tata usaha
  4. Tim melaksanakan patroli gabungan bersama pemohon dan membuat laporan hasil patroli gabungan perlindungan dan pengaman hutan
  5. Kasi Perlidungan KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat menerima hasil laporan tim patroli gabungan perlindungan dan pengamannan hutan dan menyampaikan kepada Kepala UPTD KPHP Batu Ayau
  6. Kepala UPTD KPHP Batu Ayau menerima hasil laporan dimaksud untuk kemidian menjadi bahan monitoring dan evaluasi terkait perlindungan dan pengamanan hutan wilayah kerja KPH

4 Hari

Tidak dipungut biaya

1. Tim Patroli Perlindungan dan Pengaman Hutan 2. Berita Acara Hasil Patroli Pamhut

e-mail : kphp.Batu Ayau@gmail.com

UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Batu Ayau

Seksi Perlindungaan, KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat

Kantor : Jl. A. Yani Melak Ulu Sendawar Kutai Barat.

Kode pos 75565


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Patroli Perlindungan Hutan dan Pengamanan Hutan"